BANDA ACEH – Masyarakat Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, menolak pengungsi Rohingya di Balai Meuseuraya Aceh (BMA).
Penolakan ini dilakukan karena dikhawatirkan menggangu masyarakat setempat. “Kami menolak karena khawatir akan mengganggu masyarakat disini,” kata Keuchik Gampong Kota Baru, Mairizal, Senin, 11 Desember 2023.
Dia menjelaskan penolakan pengungsi karena mempertimbangkan kondisi lingkungan. Sebab di sekitar gedung BMA, kata dia, ada sekolah, perkantoran dan daerah padat penduduk.
“Karena sekolah pun tidak libur kami khawatir mereka akan berkeliaran dan mengganggu aktivitas masyarakat yang ada disini,” ujarnya.
Terkait pemindahan rohingya ke wilayah lain, Mairizal menyebut pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada pihak terkait.
Pantauan AJNN, saat ini para pengungsi Rohingya masih berada di Gedung BMA. Belum ada koordinasi yang jelas ke mana mereka akan dipindahkan setelah ditolak berkali-kali di beberapa wilayah di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Sebelumnya, diketahui sebanyak 135 Rohingnya mendarat di Gampong Blang Ulam Desa Lamreh Kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar, yang kemudian ditolak oleh warga setempat dan dibawa ke kantor Gubernur Aceh pada Minggu, 10 Desember 2023.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan satuan tugas Provinsi dan UNHCR dan IOM dan juga telah memfasilitasi Camp Pramuka Aceh Besar namun warga setempat menolak kemudian dibawa kembali ke Kantor Gubernur pada Senin, 11 Desember 2023.
Mereka kemudian dibawa ke Taman Ratu Safiatuddin. Setelah itu mereka dibawa ke UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Ladong Tuna Sosial, Aceh Besar.
Masyarakat disana kembali menolak dan kemudian mereka dipindahkan ke Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA) di Gampong Kuta Baro, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. (ajnn)