BANDAR LAMPUNG – Polemik berakhirnya masa jabatan 48 Ketua RT di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, akhirnya dimediasi Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, mengatakan masyarakat menginginkan agar pemilihan RT segera digelar lantaran masa tugas puluhan RT tersebut telah berakhir.
“Di Pesawahan ada 48 RT yang masa tugasnya habis. Masyarakat menginginkan agar pemilihan digelar. Kami sudah minta camat untuk menggelar pemilihan RT, dan camat juga sudah merekomendasikan agar segera dilaksanakan,” ujar Romi, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, kepanitiaan pemilihan telah dibentuk. Awalnya berjumlah enam orang, namun karena muncul ketidakpercayaan dari sebagian warga, jumlah panitia ditambah menjadi tujuh orang.
“Tadi sudah dibentuk tim kepanitiaan. Awalnya enam orang, kemudian ditambah satu orang agar lebih representatif. Pemilihan ini harus mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali),” tegasnya.
Romi berharap proses musyawarah dapat digelar di masjid agar suasana lebih kondusif dan damai.
“Saya berharap musyawarah dilakukan di masjid supaya berjalan lebih baik dan sejuk. Ini hanya miskomunikasi saja,” katanya.
Sementara itu, warga Kelurahan Pesawahan, Darwin, menyebut polemik yang terjadi bermula dari berakhirnya masa jabatan RT pada 6 Januari 2026. Namun hingga mendekati waktu tersebut, belum ada kejelasan terkait pelaksanaan pemilihan.
“Sejak November kami sudah menanyakan ke lurah. Kami tunggu-tunggu tidak ada surat dari kecamatan untuk menggelar pemilihan RT. Seharusnya sebelum masa jabatan habis sudah digelar pemilihan,” ujarnya.
Menurut Darwin, surat edaran untuk pelaksanaan musyawarah RT baru terbit pada 2 Februari 2026, atau setelah masa jabatan berakhir.
“Setelah dimediasi Komisi I DPRD, sudah ada kesepakatan bahwa pemilihan RT akan digelar secara musyawarah mufakat sebelum puasa. Panitia juga sudah terbentuk dengan tujuh anggota,” jelasnya.
Ia juga menyoroti soal insentif RT. Menurutnya, jika masa jabatan telah berakhir, maka secara administratif RT tidak lagi memiliki kewenangan.
“Kalau masa jabatan habis, seharusnya RT tidak memiliki peran lagi dan tidak berhak menerima insentif. Tapi pada 28 Januari mereka masih menerima insentif,” tandasnya.(rm)

















