METRO – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Metro Polda Lampung melakukan sosialisasi penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas di sekolah mengemudi Dinamis, Selasa (20/12/2022).
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah instruktur dan calon pengemudi diharap dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Metro Polda Lampung, AKP Rezki Parsinovandi S.IK mengatakan, “sosialisasi bagi calon pengemudi dianggap perlu dilakukan sebab mengemudi tidak hanya mahir mengendarai kendaraan, namun aturan berkendara di jalan raya dianggap perlu diketahui calon pengemudi, agar mereka menjadi pelopor keselamatan di jalan.”
“Semua ini bertujuan untuk mengedukasi para peserta didik dan instrukturnya. Instruktur ke depannya diharapkan tidak hanya mengajarkan bagaimana cara mengemudi yang baik saja, aturan berlalu lintas juga perlu diberikan kepada peserta didik atau calon pengemudi,” jelasnya.