TANGGAMUS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung Kabupaten Tanggamus berhasil menggagalkan dan mengungkap penyelundupan narkoba ke dalam Rutan, Senin (30/01/2023).
Pengungkapan atas informasi dari tim Intelejen Rutan, sehingga tim bergerak cepat merazia blok hunian yang diindikasi terjadi penyalahgunaan narkoba dan berhasil menemukan paket diduga sabu dan Inex.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung, Benny M Saefulloh mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan kepada warga binaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut.
“Dari pemeriksaan awal, diperoleh pengakuan bahwa barang tersebut diselundupkan oleh WBP berinisial MAD,” kata Benny M Saefulloh dalam keterangan resminya.
Karutan Kotaagung, juga mengapresiasi kinerja jajaran atas terungkapnya penyelundupan barang haram tersebut juga bukti nyata bahwa jajaran Rutan Kotaagung berkomitmen untuk perang melawan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan mentolelir sedikitpun Warga Binaan yang terlibat narkoba. Sama halnya dengan petugas, kami tegaskan jangan main main dengan narkoba, jika berani kami pastikan anda tamat, tidak ada ampunan,” tegasnya.
Benny menyebut, guna mempercepat proses pihaknya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus guna dilakukan pengembangan perkara tersebut.
“Alhamdulillah berkat sinergitas yang baik antara Rutan dan Kepolisian, tim dari Sat Narkoba Polres Tanggamus turun ke Rutan Kotaagung sore ini untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan tahap awal terhadap terduga kepemilikan narkoba,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah melakukan penyelidikan dan menangkap terduga penyedia ataupun kurir barang haram tersebut.
“Tadi malam kami langsung bergerak melakukan pemeriksaan di Rutan Kotaagung juga melakukan pengembangan kasus. Informasi lengkap akan disampaikan selanjutnya,” tegasnya. (mln)