JAKARTA – Tahun ini, STNK mati pajak 2 tahun akan dihapus datanya, dan statusnya dinyatakan bodong.
Jika masih nekat turun ke jalan akan langsung disita. Itu ketegasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Kami ingin secepatnya karena atruan ini sudah diundangkan sejak 2009,” kata Irjen Firman Shantyabudhi melalui dikutip sumeks.co dari jpnn dari keterangan tertulis tahun 2022 lalu.
Nah, penerapan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun akan berlaku tahun ini (2023).
Hal itu untuk mengimplementasikan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Perwira tinggi Polri ini mengatakan bahwa pemberlakuan aturan itu untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat, dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembangunan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak. Korlantas Polri segera menerapkan aturan penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak memperpanjang selama dua tahun.
Sonny membenarkan dengan diterapkannya aturan tersebut maka kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun akan dihapuskan datanya, sehingga kendaraannya bisa masuk dalam kategori bodong.
Dirlantas Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan menjelaskan ketentuan tersebut berlandaskan aturan yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Bisa dilihat di UU LLAJ, itu jika tidak memperpanjang STNK dua tahun. Jadi kalau STNK-nya tidak diperpanjang itulah yang akan dimatikan,” terang Kombes Sonny.
Namun menurutnya fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang gagal paham dengan kebijakan tersebut.
“Jadi, STNK itu memiliki masa waktu lima tahun. Nah, apabila setelah lima tahun ini tidak ada lagi diperpanjang selama dua tahun, maka itu yang akan dimatikan. Jadi bukan dua tahun, langsung dimatikan karena tidak bayar pajak,” bebernya.
Lebih lanjut Kombes Sonny menyampaikan pada Pasal 74 UU LLAJ telah dijelaskan jika seseorang yang memiliki kendaraan setelah 5 tahun STNK mati, dan tidak membayar pajak hingga dua tahun ke depannya, maka datanya dapat dihapuskan.
“STNK masa berlakunya lima tahun. Jadi setelah STNK itu mati lima tahun enggak diperpanjang pajaknya, dua tahun itu maka akan dihapus,” tegasnya.
Landasan hukumnya Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerintah akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini.
Data registrasi kendaraan akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.
Jika tidak dapat diregsitasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah, dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini.
Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.
Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Kemendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar program pemutihan PKB secara rutin di tahun 2023.
“Selama ini masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) berulang, ini tidak mendidik. Kalau dihapus (data STNK bagi penunggak PKB) dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.
Ia menyebut, kebijakan menghapus data STNK bagi penunggak PKB perlu segera diterapkan karena Korlantas Polri mencatat, sekitar 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih belum menunaikan kewajiban PKB. (sc)