HeadlineHukum & KriminalSumatera

Tak Miliki STNK dan Pakai Knalpot Brong, 49 Motor di Batam Kena Tilang

BATAM – Sebanyak 49 kendaraan roda dua terjaring razia yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang, Sabtu (17/6/2023) malam.

Puluhan motor tersebut ditilang polisi lantaran tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap hingga menggunakan knalpot brong.
Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang Batam untuk proses lebih lanjut.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia mengatakan, kendaraan tersebut berhasil diamankan personel di beberapa tempat di Kota Batam.
“Kami tilang di Bundaran Madani, Engku Hamidah, Simpang Frengki, Simpang Kara, Lampu Merah Mesjid Raya, Hotel 01, dan Seputaran Wilayah Batam Centre,” kata Cut Minggu (18/6/2023).
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi balap liar dan kejahatan lalu lintas lainnya.
Kegiatan seperti ini, kata Cut akan terus dilakukan di sejumlah tempat rawan di Batam.
“Kami akan melakukan patroli mobiling. Tidak hanya malam Minggu saja namun hari biasa juga tetap dilakukan,” ujar Cut.
Selain itu, pihaknya sembari mengimbau serta memberikan edukasi kepada remaja yang melakukan hendak melakukan aksi balap liar.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang, dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan balap liar termasuk mengurangi kecelakaan di Batam,” lanjutnya.
Semoga masyarakat dan pengendara semakin sadar akan keselamatan jiwa masingmasing saat berkendara di Kota Batam. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.