HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Waduh! Dawam Raharjo Diperiksa Kejati 10 Jam

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tampaknya serius menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp 6,9 miliar. Terbukti, Senin (20/1/2025) kemarin, Bupati M. Dawam Rahardjo diperiksa selama 10 jam.

Mantan Ketua DPC PKB Lampung Timur itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 20.00 di Gedung Kejati Lampung di Telukbetung. Didampingi penasihat hukumnya, Dawam dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.

Diperiksanya M. Dawam Rahardjo yang segera lengser dari jabatan Bupati Lamtim selama 10 jam oleh tim penyidik dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy.

“M. Dawam Rahardjo diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah di Lampung Timur. Setelah selesai pemeriksaan, kami berikan haknya untuk istirahat,” kata Masagus Rudy.

Dikatakan, dalam perkara ini dugaan tipikor pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim tersebut, Kejati sudah memeriksa 30 saksi. Terdiri dari Bupati Dawam Rahardjo, unsur swasta, ASN, pegawai Dinas PUPR, dan rekanan sebagai penyedia jasa.

Sementara sebuah sumber yang dihubungi Senin (20/1/2025) malam melalui telepon menyatakan, dengan telah diperiksanya Bupati Dawam Rahardjo, besar kemungkinan Kejati Lampung akan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tipikor ini.

“Sinyal bakal segera ditetapkannya tersangka dalam perkara itu sudah ada. Kita tunggu saja perkembangannya dalam waktu dekat ini,” kata sumber yang mengaku memiliki jaringan khusus dengan jajaran Kejaksaan di Lampung.

Adanya sinyal bakal dilakukan penetapan tersangka, memang tidak berlebihan. Pasalnya, menurut penelusuran, saat ini tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor independen, dan juga sudah mengarah kepada adanya tersangka.

Mengenai motif perkara ini, Kejati Lampung menduga ada pekerjaan dibawah spesifikasi atau under specification. Sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 6,9 miliar.

Seperti diketahui, pada Kamis (9/1/2025) malam, tim penyidik dari Kejati Lampung diperkuat tim Kejari Lamtim telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana.

Dari penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti, berupa dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim. Juga satu unit mobil Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk Gucci, sejumlah uang, beberapa unit ponsel, KTP, dan ATM. (fjr)

Related Posts