HeadlineLampung Raya

Terkait Nasib Tenaga Kontrak, BKPSDM Pesawaran Menunggu Keputuasan Menpan RB

PESAWARAN  – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir,  Pemerintah Kabupaten Pesawaran sudah  menerapkan perjanjian kerja untuk tenaga kontrak.
Hal itu menindaklanjuti pasal 6 Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ini terkait pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa Tenaga Kontrak di lingkungan pemerintah harus berakhir pada bulan November 2023.

Terakait hal itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran Awaluddin mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Menpan RB untuk kebijakan selanjutnya.

“Kita tinggal menunggu keputusan dari Menpan RB nantinya di November ini, dan ini berlaku secara nasional,” ucapnya.

Menurut Awaludin, jumlah tenaga kontrak di lingkup Pemda Pesawaran saat ini berjumlah kurang lebih 2.400 orang pegawai.

Untuk gaji tenaga kontrak sudah dianggarkan selama 12 bulan di setiap OPD. “Yang pasti untuk tenaga kontrak tidak ada penambahan dan pergantian baru,” ujarnya. (ri)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.