BANDAR LAMPUNG – Dari peristiwa amuk massa yang terus berulang membuktikan bahwa pendekatan keamanan oleh perusahaan dengan merekrut alat negara lebih sering mendatangkan masalah.
Sementara program rembug desa yang sebenarnya sudah di-Perda-kan diduga tidak efektif dilaksanakan.
Program rembug desa/kelurahan jarang sekali disosialisasikan, bahkan diduga jarang dilaksanakan oleh pemerintahan desa, padahal program itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik.
Perda itu diterbitkan semasa Gubernur Ridho Ficardo, memuat 22 pasal, bahkan memuat pasal sanksi administratif bagi unsur pemerintahan desa/kelurahan bila tidak melaksanakan Perda ini.
Dan tahukah Anda, Perda ini juga mengharuskan unsur pemerintahan desa/kelurahan melaksanakan rembug desa/kelurahan paling sedikit satu kali sebulan atau sewaktu-waktu apabila ada permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka.
Menurut Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni perda ini harus dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan.
“Seluruh pemerintahan desa/kelurahan harus melaksanakan semua pasal-pasalnya. Ini penting agar masyarakat dapat menyikapi setiap masalah dengan lebih mengedepankan musyawarah, agar setiap persoalan yang terjadi dapat disikapi dengan baik,” kata Elly Wahyuni, kemarin.
Untuk diketahui, dalam sejarah pembuatannya, regulasi yang diteken gubernur pada 14 Juli 2016 itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya gesekan di masyarakat melalui musyawarah mufakat.(hl)