HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Gelombang Aksi Mahasiswa Warnai Kasus Penganiayaan di BKD

BANDAR LAMPUNG  – Buntut Kasus penganiayaan terhadap alumni IPDN angkatan XXX oleh seniornya dari angkatan XXIX, Selasa (8/8/2023) malam minggu lalu, bisa dipastikan gelombang aksi demonstrasi mahasiswa akan tergelar di kantor BKD Lampung.

Hari Selasa (15/8/2023) ini, rencananya ratusan mahasiswa akan menggeruduk kantor BKD Lampung sebagai aksi protes atas adanya peristiwa tindak pidana di institusi pemerintah tersebut.

Para aktivis yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMU) Lampung itu merupakan kolaborasi dari beberapa elemen lembaga swadaya masyarakat. Seperti dari LSM Lima Belas, LSM GMAK, LSM Kerak Neraka, hingga LSM FKMBDL.

Bakal digelarnya aksi demo di kantor BKD itu sebelumnya telah diberitahukan oleh KAMU Lampung dalam surat tertanggal 10 Agustus 2023 yang ditandatangani Syapriyansyah dan Novian dari LSM Liga Mahasiswa Bela Demokrasi (Lima Belas)
Aksi unjuk aspirasi sekitar 200 mahasiswa ini tidak lain sebagai wujud protes atas terjadinya kasus penganiayaan di kantor BKD Lampung. Karenanya mereka meminta Kepala BKD Lampung, Meiry Harika Sari, untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pertanggungjawaban moral atas ketidakmampuannya dalam mengendalikan jajarannya sehingga terjadi aksi kekerasan.

Selain itu, sesuai surat pemberitahuan adanya aksi demo, KAMU Lampung juga meminta Gubernur Arinal Djunaidi untuk mengevaluasi kepemimpinan di BKD serta memberikan sanksi tegas kepada semua ASN yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap lima alumni IPDN angkatan XXX. Karena ada indikasi hanya satu orang yang “dikorbankan”.

Selain menggeruduk kantor BKD Lampung, para mahasiswa juga akan mendatangi kantor wilayah Kemenkumham Lampung. Mereka meminta institusi ini untuk menelusuri motif yang sebenarnya atas terjadinya kasus kekerasan di kantor BKD Lampung, serta melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses hukum para pelaku yang ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Bukan hanya KAMU Lampung yang mengekspresikan aspirasi keprihatinan atas kasus mempermalukan Gubernur Arinal Djunaidi dan seluruh ASN di lingkungan OPD Pemprov Lampung itu. Rabu (16/8/2023) besok, gelombang aksi kembali terjadi. Rencananya ratusan massa yang tergabung dalam LSM Corong Rakyat dan Koalisi Corak juga akan menggelar aksi demo di kantor BKD Lampung dilanjutkan ke kantor Gubernur Lampung.

LSM Corong Rakyat dan Koalisi Corak dalam surat yang ditandatangani Yudistira selaku Ketua Lembaga Independen Aspirasi Rakyat (LIAR) dan Riza Pahlevi dari LSM LAKI, menyampaikan desakannya agar Gubernur Arinal Djunaidi mencopot Meiry Harika Sari dari jabatan Kepala BKD. serta meminta APH untuk memproses semua ASN yang terlibat dalam kasus penganiayaan di kantor BKD Lampung.

Selasa (15/8/2023) ini, Kepala BKD Meiry Harika Sari dan Kepala Inspektorat, Fredy SM, dipanggil ke DPRD Lampung untuk menjelaskan mengenai peristiwa tindak pidana kekerasan yang menjadi keprihatinan rakyat Lampung.
Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, I Made Suarjaya, SH, MH, menyatakan surat pemanggilan terhadap pimpinan kedua OPD tersebut telah disampaikan kepada Gubernur, Senin (14/8/2023) kemarin.

Adanya kasus penganiayaan di kantor BKD Lampung memang telah menjadi perhatian berbagai kalangan. Bahkan di mata I Made Suarjaya ada hal lain di balik peristiwa itu.

“Saya kira bukan persoalan penganiayaan semata, tetapi ada persoalan yang lebih prinsip, yaitu tentang kinerja,” ucap Made Suarjaya, seraya menambahkan jika kinerja di BKD Lampung memang harus dievaluasi dengan serius.

Sekretaris Komisi I DPRD Lampung ini menilai, proses hukum merupakan jalan terbaik untuk menuntaskan perkara ini.
Seperti diketahui, dengan alasan para alumni IPDN angkatan XXX tidak mengikuti acara kontingen, lima dari enam orang “mendapat pelajaran” dari para seniornya yang bertugas di BKD Lampung.

“Pelajaran” yang diterima oleh lima orang alumni IPDN angkatan XXX yang baru lulus dari Kampus Jatinangor dan akan magang di jajaran OPD Lampung itu, berupa pukulan maupun tendangan yang diduga dilakukan para seniornya yang dikomandani Deni RZ, saat itu menjabat Kabid Mutasi BKD Lampung.

Menyedihkannya, saat menjadi “sansak hidup” oleh sekitar 10 seniornya, kelima junior dalam posisi ditutup matanya. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak mengenali secara langsung pelakunya.
Kelima orang alumni IPDN angkatan XXX yang mendapat “pelajaran ekstra” dari para seniornya pada waktu di luar jam kantor itu, menurut penelusuran, bernama Noval, Hafis, Berlian, Tarek, dan Farhan.

Dalam perjalanannya, hanya keluarga Farhan yang melaporkan aksi penganiayaan ini ke pihak berwenang. Diketahui, Farhan yang ternyata bukan putra Kepala Dinas PU Tubaba, Iwan Mursalin, seperti yang ditulis selama ini, sempat menjalani perawatan intensif di RSUAM Tanjungkarang selama beberapa hari. Disebut-sebut nama anak Iwan Mursalin adalah Noval, dan tidak melapor ke pihak berwajib.

Menurut berbagai sumber, saat Ahmad Farhan dirawat intensif di RSUAM Tanjungkarang, pekan lalu, sempat datang beberapa petinggi Pemprov Lampung. Mulai dari Sekprov Fahrizal Darminto, Kepala BKD Meiry Harika Sari, hingga Plh Kadiskominfotik Ahmad Syaifullah. Namun hanya Fahrizal yang diizinkan keluarga Farhan untuk secara langsung menemui korban keberingasan beberapa alumni IPDN itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini Deni RZ kepada tim Inspektorat Lampung yang memeriksanya, mengakui telah melakukan aksi penganiayaan terhadap para juniornya.

Alumni IPDN angkatan XVIII ini pun telah diperiksa di ruang jatanras Polresta Bandar Lampung, Jum’at (11/8/2023) sore hingga malam, menyusul tujuh orang yang telah dimintai keterangan sebelumnya.

Berkembang kabar, Deni RZ diminta “para senior” asal sekolah tinggi kepamongprajaan yang ada di lingkungan Pemprov Lampung untuk “pasang badan”, dengan tidak melibatkan pelaku lainnya dan demi menyelamatkan kursi Meiry Harika Sari sebagai Kepala BKD karena sesama alumni IPDN.

“Para senior” pun terus bergerilya agar kasus ini berujung damai serta keluarga Ahmad Farhan mencabut laporannya ke polisi.

Yang telah berhasil dilakukan adalah meredam empat alumni IPDN angkatan XXX yang juga menjadi korban penganiayaan dengan tidak turut melaporkan perkaranya ke pihak berwenang.

Minggu (13/8/2023) malam, keluarga Ahmad Farhan mengadakan pengajian di kediaman pamannya di kawasan Sepangjaya, Bandar Lampung. Pada acara menyampaikan doa selamat tersebut, juga hadir kawan-kawan Farhan yang mengalami penganiayaan yakni Noval, Hafis, Berlian, dan Tarek, serta beberapa alumni IPDN angkatan XXX lainnya.

Didapat kabar bila Minggu (13/8/2023) sore, Deni RZ yang diduga sebagai aktor intelektual dalam perkara yang mempermalukan Gubernur Arinal Djunaidi dan mencoreng nama baik ASN di lingkungan Pemprov Lampung ini, mendatangi kediaman keluarga Ahmad Farhan untuk menyampaikan permohonan maaf dan mencari jalan perdamaian.

Menurut sumber, Deni RZ yang datang bersama Ketua RT tempat keluarga Farhan berdomisili itu, ditanggapi dingin.

Keluarga alumni IPDN angkatan XXX yang menjadi korban keberingasan seniornya, tampaknya, meneguhkan sikap untuk menyelesaikan masalahnya sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, praktisi hukum senior di Lampung, Yulius Andesta, menyatakan, hukum pidana tidak mengenal perdamaian.

“Besar, kecil dan sedang atas sebuah perbuatan atau delict pidana harus dihukum. Kalau pun ada perdamaian secara tertulis, itu menjadi pertimbangan hakim di pengadilan, bukan menjadi dasar pemberhentian proses perkara baik di kepolisian maupun kejaksaan,” kata Yulius Andesta.

Sementara Direktur LBH Persadin, Syech Hud Ismail, meminta aparat Polresta Bandar Lampung untuk juga mendalami adanya dugaan perbuatan menghalang-halangi penyidikan. Karena hal ini jelas melanggar ketentuan dalam KUHP dan dapat dipidana selama 12 tahun penjara. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.