BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh, Askhalani meminta tiga anak mantan Bupati Aceh Tengah yang diduga menerima aliran dana dalam perkara korupsi Alat Permainan Edukasi (APE), pada Dinas Pendidikan setempat harus ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Askhalani, jika mereka menerima aliran uang biasanya dilakukan berdasarkan perintah dan harus disangkakan dengan tindak pidana korupsi juga, karena tindakan berencana secara bersama-sama sehingga sepatutnya dituntut.
Askhalani menambahkan, hal itu sekaligus menunjukan adanya tebang pilih dalam penetapan tersangka pada kasus korupsi tersebut, karena ketiga anak bupati ME, PN dan SW menerima sebagian besar uang dari kegiatan APE di Disdik Aceh Tengah.
Askhalani menyatakan itu terungkap pada fakta persidangan yang merupakan hasil materi hukum digali oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, karena berhubungan dengan delik perkara, maka temuan tersebut harus menjadi prioritas agar terus diusut.
“Karena temuannya bersifat khusus maka perkara ini perlu digali soal keterlibatan aktornya,” kata Askhalani, Selasa, 24 Oktober 2023.
Askhalani juga mendesak majelis hakim, memerintahkan JPU segera melakukan penyelidikan terhadap anak mantan bupati tersebut. “Majelis hakim perlu memerintahkan JPU untuk menggali keterlibatan ketiganya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga anak mantan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, diduga menerima aliran dana dugaan korupsi Alat Permainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan setempat. Mereka ialah, PN, ME dan AS.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat lalu. Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah, Anton, menyebutkan pada bulan Juli 2019, terdakwa Uswatuddin bertemu Ridha Udin Suku bertemu di Kantor Dinas Pendidikan Aceh Tengah.
Terdakwa Uswatuddin merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan 2018-2019 atau Pengguna Anggaran (KPA) dan Ridha Udin Suku selaku PPTK. Ridha Udin Suku mengatakan pertemuan itu rencananya memberikan keuntungan dari pekerjaan APE luar dan dalam pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah tahun anggaran 2019 kepada anak bekas bupati Aceh Tengah PN dan ME. “Dan terdakwa Uswatuddin menjawab ya sudah,” kata JPU dalam persidangan. (ajnn)