ACEH BARAT – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat, Kurdi, memberikan pencerahan terhadap prosedural pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh, pemahaman yang disampaikan diterima setiap pihak yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK dengan PT. Pelabuhan Mitra Mandiri (MPM) dan sejumlah dinas. Dalam rapat tersebut, adu argumen terjadi terhadap legalitas Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh oleh PT. MPM, yang ditunjuk Pj Bupati Aceh Barat, dinilai tak sesuai prosuder serta belum mendapat persetujuan DPRK, sehingga dinilai masih cacat hukum. “Semua kerja sama pemerintah dengan badan usaha rujukannya Perpres-Peraturan Presiden-Nomor 38 tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur,” kata Kurdi dalam RDP, Selasa, 24 Oktober 2023.
Kurdi mengatakan, Perpres ini sudah lama lahir sebagai rujukan tersebut, dalam argumennya Kurdi menjelaskan cukup rinci terkait prosedur pemanfaatan aset serta beragam resiko yang ada. Kurdi mempertegas bahwa sangat sulit mencari badan usaha untuk berinvestasi pada bidang tersebut.
“Pertanyaannya apakah dibolehkan kerja sama, jawabannya pasti boleh. Kita harus pahami jadi sebenarnya inisiatif yang dilakukan oleh PT. MPM ini sangat luar biasa, kita mendukung tapi prosedurnya ditempuh, studi kelayakan, biar nanti tidak ada perdebatan,” kata Kurdi.
Dengan penjelasan rinci yang disampaikan Kurdi, tak banyak mendapat bantahan dari DPRK, namun ada beberapa pertanyaan tentang penggunaan dasar hukum lain yang tidak mengacu terhadap perpres tersebut. Dalam proses kerja sama ini, kata dia, pihak Badan Usaha Pelabuhan (BUP) menjadi inisiator, pemerintah bukanlah sebagai inisiatif dari hal ini, sebab itu ada kompensasi yang diberikan terhadapnya. Disisi lain, persetujuan DPRK juga menjadi pertimbangan penting untuk dipenuhi bukan hanya sekedar rekomendasi. “Mereka meminta untuk pengoperasaian pelabuhan Jetty Meulaboh jadi turunannya lebih banyak mulai dari Perpres hingga ke Permen tentang aset dan lainnya. Kalau dalam bentuk kerja sama persetujuan DPRK diperlukan tidak hanya rekomendasi,” kata Kurdi menambahkan. Bagi Kurdi, walaupun disebut cukup sulit mencari investasi melalui badan usaha, namun prosedur aturan tidak boleh putus dan tetap harus dipenuhi agar tidak mendapat ragam perdebatan di kemudian hari. Bahkan, hal ini juga menjadi pendukung untuk kelancaran bisnis yang dilakukan si investor di daerah. (ajnn)