BANDA ACEH – Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Aceh Barat, DA, ditetapkan sebagai tersangka kasus program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kabupaten setempat. Sumber anggaran program PSR itu berasal dari Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit. Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab mengatakan, DA ditetapkan sebagai tersangka hari ini. DA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan program PSR pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Aceh Barat. “Kita temukan bukti permulaan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahap 8, 9 dan 10 tahun2020 yang dilakukan oleh DA selaku Kadisbun Aceh Barat tahun 2020,” kata Ali.
Ali menjelaskan, kebijakan DA tidak sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan No. 7 tahun 2019, KepdirjenbunNo. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kep Dirjenbun No. 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020
Ali menyebutkan, pada tahun 2020 Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan PSR. Anggarannya mencapai Rp 29 miliar ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kenyataannya, kata dia, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit. “Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU perusahaan swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan,” sebutnya. Karena itu, kata Ali, DA telah mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, DA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)