HeadlinePolitikSumatera

DPRK Pidie Tetap Sahkan Qanun Meski tak Kuorum

PIDIE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie melaksanakan paripurna pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) menjadi qanun untuk tahun 2023, Rabu, 13 September 2023. Paripurna tersebut berhasil dilaksanakan meski tak kuorum. Dari total 40 anggota dewan, paripurna tersebut hanya diikuti belasan dewan.  Terdapat empat Raqan yang disahkan dalam paripurna tersebut yakni Qanun Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Qanun Lembaga Adat Laot dan Qanun Majelis Adat Laot.

Anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna pengesahan qanun tersebut hanya 19 dewan, termasuk dua pimpinan kolektif.

Wakil Ketua DPRK Pidie T. Saifullah yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna pengambilan keputusan tentang pengesahan qanun saat dikonfirmasi wartawan mengakui jumlah anggota dewan yang hadir saat sidang penutupan itu berjumlah 19 orang. “Sejatinya harus dihadiri 21 dewan, namun tadi yang hadir hanya 19 dewan,” kata T Saifullah usai sidang penutupan paripurna.   Menurut T. Saifullah, Qanun berhasil disahkan karena Fraksi-fraksi di lembaga Legislatif Pidie tersebut telah menyetujui.  T. Saifullah menyebutkan pengesahan qanun tersebut tidak mungkin ditunda lagi, mengingat Pemerintah Kabupaten Pidie telah menyerahkan draf KUA-PPAS APBK Perubahan tahun 2023. “Pemerintah daerah telah menyerahkan dokumen KUA Perubahan. Dan ini menjadi tanggung jawab yang harus segera dilaksanakan, atau perubahan itu sudah harus kita sahkan paling telat tanggal 28 September ini,” kata T. Saifullah. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.