JAKARTA – Setelah mendapatkan kuota haji 2023 Kementerian Agama (Kemenag) langsung membahas besaran biaya haji yang akan dikeluarkan jamaah haji Indonesia.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah menerima dokumen nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2023 M, Senin, 9 Januari 2023.
Dokumen ini kemudian diserahkan oleh Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah bersamaan dengan digelarnya Pameran Haji di Jeddah.
“Kemarin MoU sudah saya tanda tangani bersama dengan Menteri Tawfiq. Kemudian hari ini, beliau berkesempatan menyerahkan dokumen MoU tersebut bersamaan dengan pembukaan Pameran Haji di Jeddah,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga mengatakan MoU yang telah diterima ini, akan mengatur tentang kuota haji 2023.
“MoU ini antara lain mengatur tentang kuota jamaah haji Indonesia tahun 2023 yang kembali normal, mencapai 221.000,” kata Menteri Agama.
Kuota haji 1444 H/2023 M sebelumnya sudah ditetapkan, sebanyak 221.000 jamaah. Angka ini akan menjadi dasar bagi Kementerian Agama dan Komisi VIII untuk membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Kemenag melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan formula biaya haji yang proporsional.
Upaya ini perlu dilakukan seiring meningkatnya pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
“Kita akan menerapkan prinsip pembiayaan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Angkanya akan kami formulasikan dengan mitra kami di Komisi VIII dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” katanya.
“Doakan saja mudahan-mudahan kita bisa mendapatkan angka yang baik untuk jamaah dan semuanya,” harap Hilman.
Menurut Hilman, prinsip keadilan dan kesinambungan sangat penting karena saat ini tercatat ada sekitar 5,2 juta jamaah yang masih dalam antrean. Mereka menunggu giliran untuk dapat berangkat dan menjalankan ibadah haji.
Di tahun yang lalu, Arab Saudi telah menetapkan biaya layanan di Masyair dengan angka yang tinggi untuk jamaah haji seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Hilman menambahkan, biaya haji tentu akan mengalami penyesuaian. Hal ini juga memiliki beberapa faktor, antara lain biaya layanan di Masyair yang mengalami kenaikan sejak tahun 2022.
Selain itu, harga bahan baku, transportasi, akomodasi, pajak dan inflasi juga akan menyebabkan kenaikan biaya.
“Kami bersama Komisi VIII akan coba memformulasikan agar tetap bisa terpenuhi aspek istithaah-nya dan pada saat yang sama kita menerapkan prinsip bagaimana pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Hilman.
Selain itu, untuk tambahan informasi Kemenag akan kembali membuka pendaftaran haji secara online melalui aplikasi Pusaka.
Kementerian Agama meluncurkan aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps pada 25 November 2022 yang lalu. Aplikasi ini akan mengintegrasikan sejumlah layanan publik termasuk salah satunya layanan pendaftaran haji 2023.
Adapun cara mendaftar haji 2023 di Aplikasi Pusaka sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Pusaka Super Apps melalui PlayStore atau AppStore di smartphone Anda.
2. Buat akun dengan klik ‘Login’ lalu masukan ‘Email’ dan ‘Pasword’.
3. Lengkapi data diri Anda, simpan dengan klik ‘Simpan Pembaharuan Data’.
4. Pilih menu ‘Layanan Publik’, pilih ‘Pendaftaran Haji’.
5. Login ke ‘Akun Haji’ dan masukan email dan pasword.
6. Mengisi formulir pendaftaran secara online atau daring.
7. Jika Anda belum memulai akun, klik ‘Daftar’ lalu mengisi nomor validasi dan NIK.
8. Dalam waktu tiga hari kerja, surat pendaftaran haji (SPH) akan berisi nomor posisi jamaah yang dikirim ke email peserta haji atau pengguna dan dapat diunduh melalui Pusaka.
Untuk cek estimasi keberangkatan haji, peserta bisa mengakses di aplikasi Pusaka dengan melalui cara ini.
Pertama, buka aplikasi Pusaka, pilih menu Islam dan klik ‘Layanan Haji dan Umroh’, kemudian pilih menu ‘Estimasi Keberangkatan’.
Lalu masukan nomor porsi, dan klik ‘Cari Nomor Porsi’.
Data estimasi keberangkatan akan muncul di layar mencangkup informasi identitas diri, posisi porsi, kuota provinsi dan perkiraan waktu keberangkatan. (rb)