BANDAR LAMPUNG – Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengunjungi PKOR Wayhalim, hal tersebut untuk melakukan peninjauan langsung untuk menindaklanjuti rapat dengar pendapat yang pernah dilakukan di DPRD Provinsi Lampung.
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, Sekretaris Mikdar Ilyas, beserta anggota komisi V DPRD Lampung, Aprilliati, Ar. Suparno, Budhi Condrowati, I Gede Jelantik, Ferdy Ferdian Azis, Deni Ribowo, Ahmad Iswan, dan juga Suprapto
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan menyampaikan kunjungan ini dilakukan untuk dapat meninjau secara langsung keadaan PKOR dan pedagangnya.
“Kunjungan kita saat ini, merupakan tindak lanjut dari hearing yang pernah digelar di Komisi V DPRD Lampung. Kita juga melakukan peninjauan untuk dapat melihat secara langsung penataan pedagang tetap berdagang namun tetap menjaga tempat jadi indah dan nyaman untuk dilihatnya,” ujarnya, Senin (27/03/23).
Legislator PDI Perjuangan ini juga akan membuat regulasi supaya pedagang tidak dirugikan, dan juga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nanti kita buat regulasi supaya juga pedagang tidak dirugikan, jadi kita buat kesepakatan berapa retribusi yang masuk ke PAD dan diluar yang sudah kita sepakati sudah tidak ada lagi setoran-setoran lainnya, siapa pun yang meminta ya jangan di kasih,” tambahnya.
“Kita paham juga bahwa semua urusan perut tapi gak boleh juga semena-mena. Kita hadir disini dalam rangka perbaikan semuanya, kita berharap pedagang tetap beraktivitas seperti biasanya,” tegas Yanuar.
Selanjutnya, Yanuar juga meminta pedagang mengikuti aturan ketika Dispora melakukan penataan tempat.
“Tapi besok kalo dia direlokasi atau ditata dengan baik, jangan juga menolak harus menerima karena ini kan untuk perbaikan semuanya,” jelasnya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dispora Descatama menyambut baik kunjungan yang dilakukan oleh komisi V DPRD Lampung.
“Kami dan UPTD sangat mengapresiasi kunjungan secara resmi oleh pimpinan dan anggota Komisi V, Kami mengharapkan hasil kunjungan ini dapat segera kita implementasikan karena supaya kejadian ini tidak terulang lagi dan berlarut-larut,” ungkap Desca sapaan akrabnya.
Dirinya juga menyampaikan kalo perlu ada skema-skema yang cepat dilakukan sehingga dapat meningkatkan sektor PAD dan mengembalikan lagi marwahnya bahwa PKOR ini adalah tempatnya kawasan olahraga.
“Dan apabila ada kegiatan-kegiatan aktivitas lainnya itu tentunya harus mengikuti regulasi yang berlaku, tentunya dalam hal itu kita perlukan rekomendasi Komisi V untuk membuat keputusan yang ada,” ujarnya.
Hadir juga Kepala UPTD PKOR Way Halim Herris Meyusef yang menyampaikan akan melakukan penataan kembali untuk dapat memberikan kenyamanan dan keindahan serta tindak mengganggu fungsi utama dari PKOR.
“Nantinya akan kami lakukan penataan, supaya adanya kebersamaan maka pedagang akan kami kasih space merata dengan ukuran 2×3 m,” tutur Herris.
Sementara, ketika ditanya tentang berapa biaya perbulan yang harus dibayar oleh pedagang untuk ukuran space 2×3 meter. Herris menerangkan dalam perda yang sudah ditetapkan selama dua tahun ukuran space 2×2 meter dikenakan Rp150 ribu perbulan.
“Jadi meskipun dengan space tempat 2×3 pedagang tetap membayar Rp150 ribu. Supaya temen-temen yang berkunjung dan berdagang juga nyaman, nanti saya juga akan memaparkan konsep tiga dimensi saya dengan DPRD Lampung kalo disetujui baru kita akan melakukan langkah penataan bersama pedagang,” tutupnya. (*)