MUAROJAMBI – – Alat Peraga Sosialisasi (APS) para Calon Legislatif (Caleg) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi.
Pantauan di lapangan, penertiban yang berlangsung pada Rabu (8/11/23) ini menyasar ke berbagai titik lokasi yang berada dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Baliho Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Puwanto dan adik mantan Bupati Muaro Jambi Ria Juliana Busro juga turunkan oleh Bawaslu Muaro Jambi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Elfi Prasatia menyampaikan bahwa penertiban APS ini diatur melalui himbauan dari Bawaslu RI yang berisikan tiga poin yang diharuskan tidak ada di dalam APS para peserta Pemilu.
Poin itu, kata dia, pertama bahasa coblos nomor urut. Kedua itu simbol seperti tanda paku dan ketiga adalah berhubungan dengan materi ataupun kalimat ajakan seperti mari coblos atau coblos saya atau coblos nomor dan segala macam nya.
“Yang Itu ketika dicocokkan dengan bahasa itu ada unsur mengajak di dalamnya. Jadi itu tidak diperbolehkan,” kata Elfi Prasatia, Rabu (8/11/23) siang.
Elfi Prasatia menyampaikan, sebelumnya penertiban ini jangan diidentikan dengan penurunan baliho atau APS tersebut.
Penertiban ini, katanya, memuat tiga hal yaitu, para peserta Pemilu boleh mendirikan APS baru asal tidak mengandung tiga unsur yang tidak diperbolehkan tadi. Selain itu, para caleg boleh menurunkan kembali baliho yang telah dipasangnya tersebut.
“Yang ketiga, boleh memperbaiki, yang jelas tidak nampak lagi tiga unsur yang tidak diperbolehkan tadi,” katanya.
Mantan Ketua KPU Muaro Jambi itu mengatakan, sebelum penertiban ini dilakukan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai agar melakukan penertiban sendiri terhadap APS yang memuat tiga unsur yang tidak diperbolehkan tersebut.
Kemudian, kata dia, Bawaslu Muaro Jambi telah memberikan waktu dari tanggal 5 sampai 7 November 2023 untuk proses internal partai dalam melakukan penertiban.
“Kalau tidak ditertibkan, berarti kita yang menertibkan. Untuk penertiban ini kita kirim lagi surat yang berhubungan dengan penertiban ini yang berdasarkan imbauan dari Bawaslu RI dengan tidak boleh ada tiga unsur tadi. Jadi sudah kita lakukan,” sampainya.
Elfi Prasatia menyampaikan, pihaknya akan berusaha seoptimal mungkin agar bisa memberikan rasa adil kepada semua Partai Politik.
Penertiban ini, kata dia, pihaknya turut melibatkan semua jajaran di Bawaslu Muaro Jambi. Mulai dari tingkat Kecamatan hingga ke tingkat Desa.
“Jadi kita libatkan semua. Hari ini serentak kita mulai dan nanti kita optimalkan sehingga semua partai politik merasa adil untuk proses penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu ini,” tukasnya.(mj)