HeadlineSumatera

Pj Bupati Aceh Tengah Didesak Batalkan Kepbup tentang Penetapan HZNT

ACEH TENGAH – Aktivis Anti Korupsi, Razikin Akbar, mendesak Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan, membatalkan Keputusan Bupati (Kepbup) tentang Penetapan Hasil Zona Nilai Tanah (HZNT).

Karena menurutnya berpontesi maladmistrasi.  Kepbup Nomor 590/331/DPKAT/2023 yang ditetapkan 5 Juni 2023 itu mengatur tentang bea perolehan hak atas tanah bangunan di Kecamatan, Bebesen, Lut Tawar, Bies, Pengasing dan Bintang.

Razikin menilai, aturan itu melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 95 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Razikin menjelaskan, dalam Pasal 95 UU No 28 Tahun 2009 disebutkan pada poin pertama bahwa pajak ditetapkan dengan peraturan daerah. Namun Kepbup tersebut telah mengangkangi aturan yang leibih tinggi.

“Secara aturan ini jelas menyalahi dan Pemerintah Aceh Tengah berpotensi melakukan maladministrasi,” ujar Razikin, dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023.

Menurut Razikin, Kepbup itu terkesan dipaksakan. Karena banyak kejanggalan dan tidak memihak kepada masyarakat Aceh Tengah. “Terutama terkait rentang harga atau pajak,” ujar dia.   Razikin menyebutkan, harga yang ditetapkan dalam Kepbup itu jauh berbeda dengan harga minimal hingga rentang harga maksimal setiap kampung di daerah Aceh Tengah. Karena itu, dia memprediksi akan celah korupsi dilakukan.

“Potensi celah-celah seperti inilah yang seharusnya dihindari oleh Pemerintah Aceh Tengah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” ujar Razikin. Kata Razikin, di dalam Diktum Kepbup itu dijelaskan bahwa peta hasil zona nilai tanah dapat diakses melalui aplikasi Avenza Maps. Namun setelah dicoba, kata dia, tidak ada peta hasil zona nilai tanah yang bisa diakses. “Ini juga menjadi sesuatu yang rancu menurut saya,” kata dia. “Sebab apa yang disebut di dalam Kepbup ini sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan setelah saya mengakses aplikasi yang disebutkan dalam Kepbup ini.” (ajnn)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.