PADANG – Meski daftar calon tetap (DCT) keluar, namun sejumlah spanduk dan baliho bakal calon legislatif (Caleg) sudah terpasang di mana-mana di Kota Padang. Mirisnya, pohon pun, jadi korban.
Fenomena spanduk dan gambar bakal caleg ini yang terpasang di pohon ini hampir terpantau di setiap penjuru Kota Padang. Tidak terkecuali pusat kota.
Terpantau di kawasan Bandar Kanal, Kubu Dalam, Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur.
Selain bandar kanal, gambar dan spanduk bakal caleg ini juga ditemukan sekitar kawasan Jati, jalan Perintis Kemerdekaan, hingga kawasan Gunung Pangilun.
Erik (32) salah seorang pengendara di Kota Padang mengungkapkan, hal tersebut sudah menjadi fenomena musiman bagi bakal caleg dalam masa pemilu.
“Ya, sudah fenomenanya seperti ini bang. Setiap pemilu, banyak caleg yang pasang gambar di pohon. Mungkin untuk irit biaya,” ungkap Erik (32) salah seorang pengendara di Kota Padang.
Pasangan gambar dan spanduk bakal caleg ini terpantau dipasang dengan menggunakan paku. Bahkan, dalam satu batang pohon, ada sampai tiga gambar berbeda. Bahkan lebih.
Terpisah, Pengamat Lingkungan Universitas Negeri Padang, Indang Dewata menilai, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon-pohon tersebut adalah tindakan merusak lingkungan.
Indang Dewata mengatakan, calon wakil rakyat yang seharusnya menjadi representatif dari orang banyak, mesti menjadi contoh. Bukan membuat kerusakan.
Apalagi, pohon-pohon yang dipasangkan gambar tersebut sebagian ditanam melalui uang negara. “Jadi itu adalah aset pemerintah daerah. Kemudian dia rusak, kemudian dia tempel di sana. Berarti secara etika mereka itu tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi wakil,” terangnya.
Ia berharap, fenomena tersebut sudah tidak lagi ada di zaman saat ini. Karena masyarakat sudah cerdas dalam memilih. Jadi ketika itu dilakukan akan merugikan mereka sendiri.
“Jadi beradaptasilah (dengan teknologi). Jangan dengan cara kuno dan kampungan seperti itu. Karena apa, karena merusak lingkungan menghilang simpati dan merugikan kepada si Caleg itu sendiri,” ujarnya. (*)

















