HeadlineLampung Raya

Aneh, Pemkab Tanggamus Tidak Pungut Retribusi Pasar Grosir & Pertokoan

TANGGAMUS – Tata kelola keuangan dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) di Pemkab Tanggamus bisa dibilang buruk dan menyimpan keanehan. Terbukti, dari tahun ke tahun, PAD tidak pernah mencapai target.

Pada tahun anggaran 2022 misalnya, PAD ditargetkan mencapai Rp 116.123.536.576, yang terealisasi hanya 70.451.728.508,62 atau 60,67% saja. Sementara tahun 2021, realisasi PAD meraih angka Rp 95.786.639.301,16.

Jika merunut ke kebelakang, yaitu tahun 2020, PAD yang dicapai Rp 76.828.494.694,47, pada tahun 2019 PAD yang bisa diraih sebanyak Rp 76.050.778.580,12. Penurunan PAD antara tahun 2021 ke 2022 sebanyak Rp 25 miliar lebih, tentu saja merupakan persoalan serius.

Dan salah satu hal yang aneh terkait penerimaan PAD adalah tidak dilakukannya pemungutan retribusi terhadap pasar grosir dan pertokoan sepanjang tahun 2022. Padahal, tercatat ada anggaran pendapatan Rp 800.000.000 untuk kegiatan pemungutan retribusi tersebut.

Tidak dilakukannya pemungutan retribusi bagi pasar grosir dan pertokoan pada tahun 2022 ini, diakui oleh Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan dalam wawancara dengan tim BPK RI Perwakilan Lampung. Sayangnya, tidak diuraikan alasannya.

Jika mengacu pada laporan keuangan Pemkab Tanggamus tahun anggaran 2020 dan 2021, terdapat anggaran dan realisasi pendapatan retribusi dari pasar grosir dan pertokoan. Pada tahun 2020, Pemkab Tanggamus menganggarkan pendapatan Rp 400.000.000 dari retribusi pasar grosir dan pertokoan, dengan realisasi Rp 169.635.000 atau 42,41%, dan pada 2021 dianggarkan juga Rp 400.000.000, dengan realisasi Rp 80.256.000 atau 20,06%.

Pada APBD Tahun 2022, dianggarkan pendapatan sebanyak dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu Rp 800.000.000. Namun faktanya tanpa realisasi. Yang menjadi catatan BPK, bila memang ada kesepakatan tidak dilakukan pemungutan retribusi pasar grosir dan pertokoan di tahun 2022, mengapa masih tetap dilakukan penganggaran pendapatan atas retribusi tersebut.

Menurut penelusuran di lapangan, sejak tahun 2022 sampai akhir 2023, penarikan retribusi bagi pasar grosir dan pertokoan di wilayah Kabupaten Tanggamus tetap dilakukan. Hanya memang tidak dapat dipastikan apakah penarikan retribusi itu legal atau tidak.

Seorang mantan pejabat Pemkab Tanggamus yang dimintai pendapatnya mengenai tidak dilakukannya penarikan retribusi pasar grosir dan pertokoan sepanjang tahun 2022, justru menyatakan kecurigaannya.

“Tidak mungkin itu terjadi. Karena retribusi pasar grosir dan pertokoan merupakan salah satu sumber PAD. Bisa jadi itu akal-akalan oknum pejabat yang menangani hal tersebut. Besar kemungkinan karena realisasi sangat jauh dari target atau memang ada ‘permainan’,” kata mantan pejabat Pemkab Tanggamus ini, Minggu (7/1/2024) siang.

Kalau pun memang tidak dilakukan penarikan retribusi, lanjut dia, sudah pasti TAPD tidak akan memasukkannya dalam item anggaran pendapatan pada RAPBD.
“Prosesnya nggak mudah menghilangkan begitu saja satu item terkait PAD. Sekecil apapun potensi itu, harusnya ya digali dan dikembangkan. Kalau mendadak tidak ada penarikan retribusi, ini hal yang sangat tidak lazim,” imbuhnya.

Ia meminta Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, untuk lebih cermat dalam menerima laporan dari jajaran kepala OPD. Karena selama ini “banyak permainan” oknum yang menguras kekayaan Pemkab Tanggamus untuk mengisi pundi-pundi pribadinya. (Fjr)

Related Posts